HUMAS (KUA). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing dalam beberapa bulan terakhir terus membenahi diri dalam
peningkatan mutu pelayanan untuk masyarakat. Dalam hal ini peningkatan
pelayanan dan informasi dalam bentuk teknologi menjadi perhatian utama.
Hal ini dapat terlihat dari situs
Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebing yang sudah berupaya untuk memberikan
informasi seputar KUA dan di media sosial lainnya dimunculkan. Dengan hadirnya situs KUA Kecamatan Tebing diharapkan dapat memberikan
informasi seputar KUA kepada
masyarakat. Dewasa ini perkembangan informasi begitu
cepat, hal ini dapat terlihat diinstansi pemerintahan yang lain juga
menggunakan sarana teknologi dalam memberikan informasi layanan yang cepat dan
optimal bagi masyarakat.
Seperti yang diketahui
Kementerian Agama merilis SIMKAH berbasis web namun sampai saat ini belum
diresmikan. Nah untuk itu KUA Kecamatan Tebing berinovasi memberikan Layanan
Sederhana guna menerapkan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) kepada masyarakat. Pada saat ini Masyarakat baru dapat mengakses Layanan Pendaftaran Nikah Online
dan (IKM) Indeks Kepuasan Masyarakat melalui situs yang sudah disediakan.
Kepala KUA Kecamatan Tebing, Drs H. Supardi, menyampaikan hal ini dilakukan
merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai
Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Penyusunan dan
penetapannya pun harus melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait. Tujuan
akhirnya adalah untuk meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). (and).
Berikut ini Link Layanan
Pendaftaran Nikah Online dan (IKM) Indeks Kepuasan Masyarakat, klik gambar
dibawah ini untuk mengakses Layanan tersebut.
Layanan
Pendaftaran Nikah Online
(IKM) Indeks Kepuasan Masyarakat
No comments:
Post a Comment