A. Bidang Tata Kerja Organisasi dan Kearsipan
1. Menata
dan menertibkan data, arsip, dan pelaporan serta keuangan;
2. Menetapkan
uraian tugas pegawai dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
3. Melaksanakan
pengukuran hasil capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian prestasi
pegawai;
4. Melaksanakan
program SIMPEG;
5. Melaksanakan
Sistem Informasi BMN (Barang Milik Negara);
6. Melaksanakan
pembinaan pegawai;
7. Melaksanakan
rapat koordinasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
B. Bidang Pelayanan Nikah dan Rujuk
1. Melayani
pedaftaran, pengawasan dan pencatatan nikah dan rujuk;
2. Melaksanakan
pencatatan talak dan cerai;
3. Melaksanakan
program Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah);
4. Melaksanakan
sharing dan koordinasi data nikah, rujuk, talak, dan cerai dengan Kantor
Pencatatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk Pemerintah Kabupaten dan Kantor
Kecamatan Tebing;
5. Menyelenggarakan
pembinaan kepenghuluan.
C. Bidang Pembinaan Keluarga Sakinah
1. Menyelenggarakan
Kursus Calon Pengantin;
2. Menyelenggarakan
pembinaan pranikah;
3. Menyelenggarakan
pembinan keluarga di bawah lima tahun usia pernikahan;
4. Melaksanakan
pencanangan dan sosialisasi Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS);
5. Melaksanakan
pemberdayaan organisasi BP4 Kecamatan;
6. Mengefektifkan
konsultasi keluarga;
D. Bidang Pelayanan Sertifikasi Wakaf
1. Menertibkan
administrasi dan dokumen perwakafan;
2. Melayani
permohonan pengawasan dan pencatatan peristiwa ikrar wakaf;
3. Melaksanakan
pendataan dan pelaporan tanah wakaf;
4. Melaksanakan
pembinaan nadzir wakaf;
5. Mengelola
Sistem Informasi Wakaf (SIWAK)
E. Bidang Kesadaran Berzakat, Infak,
Shadaqah, dan Konsumsi Produk Halal;
1. Melakukan
pendataan tempat penyembelihan hewan dan tukang pemotong hewan.
2. Melakukan
sosialisasi sadar berzakat, infak, shadaqah, dan konsumsi produk halal;
3. Melakukan
sosialisasi produk-produk makanan yang sudah bersertifikat halal.
F. Bidang Pelayanan Kemasjidan, Hisab Rukyat,
dan Haji
1. Melakukan
updating data tempat ibadah (masjid, langgar, dan mushalla);
2. Melayani
permohonan pengukuran arah kiblat;
3. Melaksanakan
program Sistem Informasi Masjid (SIMAS);
4. Melaksanakan
manasik haji bagi jamaah calon haji kecamatan Tebing
No comments:
Post a Comment