Tata Cara dan Persyaratan Sertifikasi Tanah Wakaf - KUA TEBING

Breaking


Tata Cara dan Persyaratan Sertifikasi Tanah Wakaf


Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebing mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam instansi Kementerian Agama Republik Indonesia. Salah satu tugas dan fungsinya adalah pelayanan sertifikasi tanah wakaf. Dalam hal ini, kepala KUA selain sebagai PPN (Pegawai Pencatat Nikah) juga sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).

Adapun tatacara dan persyaratan sertifikasi tanah wakaf di hadapan PPAIW adalah sebagai beikut.

A.   Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat
1.   Sertifikat Hak atas Tanah dari BPN;
2.   Surat keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;
3.   Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari BPN;
4.   Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung dengan ke PPAIW;
5.    PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau W5a);
6.   Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
7.   PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.



 B.   Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat di BPN, melampirkan:
1.   Sertifikat tanah;
2.   Ikrar Wakaf;
3.   Akta Ikrar Wakaf;
4.   Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;
Hasil: Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.

C.   Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat
1.   Surat-surat kepemilikan tanah;
2.   Surat keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;
3.   Surat keterangan kepala BPN setempat bahwa tanah itu belum mempunyai sertifikat;
4.   Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung ke PPAIW;
5.   PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau W5a);
6.   Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
7.   PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.

 D.  Prosedur Pensertifikatan Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat di BPN, melampirkan:
1.   Surat kepemilikan tanah;
2.   Ikrar Wakaf;
3.   Akta Ikrar Wakaf;
4.   Surat Pengesahan Nadzir;
5.   Surat Permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;

E.   Ketentuan dan Penjelasan
1.    Hak milik tanah akan dikonversi langsung ke atas nama wakif bila memenuhi syarat.
2.    Hak milik tanah akan melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif terlebih dahulu apabila persyaratannya tidak memenuhi untuk dikonversi secara langsung.
3.    Kemudian berdasarkan akta ikrar wakaf, hak milik atas tanah dibalik atas nama nadzir;
4.  Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak, pencatatan penerbitan sertifikat dilakukan sebagaimana Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 1977;
 5.  Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.

No comments: