Humas (KUA), Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing mendatangi wali pernikahan di Lapas Karimun.
dikarenakan orang tua mempelai
wanita berada di lapas karimun untuk perwalian dan
taukil wali.
Menurut Drs. H.
Supardi, pihaknya siap melayani untuk datang melayani masyarakat tersebut walau
dalam kondisi apapun.
"Selama wali
masih hidup maka tidak dibolehkan mempelai perempuan minta wali hakim, kecuali
wali nasab ayah kandung telah meninggal dunia diwalikan yang lain saudara
laki-laki, kakeknya atau saudara laki-laki dari ayahnya," Ungkap Drs. H
Supardi.
Drs. H. Supardi
mengatakan dirinya bersyukur dapat
membantu dan memperlancar prosesi akad nikah sehingga berjalan lancar meskipun
harus mendatangi wali yang mewakilkannya. (and)
No comments:
Post a Comment