Humas (KUA) -- Lebih kurang berjarak satu
kilometer dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebing Ka. KUA Drs. H. Supardi, pada
hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 meninjau lokasi tanah wakaf yang diusulkan
untuk mendapatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang berlokasi di Masjid Jihadul Akbar Kelurahan Teluk Uma.
Hal ini dilakukan guna pendataan tanah wakaf
di Kecamatan Tebing yang belum terdaftar atau masih tahap pengajuan untuk
mendapatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Drs. H. Supardi mengatakan bahwa dalam UU nomor 41 tahun 2004
tentang wakaf bahwa Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan
benda bergerak. Benda tidak bergerak diantaranya meliputi hak atas tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah
maupun yang belum terdaftar. Menurut beliau beberapa tanah wakaf ini sudah lama
dimanfaatkan ada yang sudah lebih dari 10 tahun namun belum didaftarkan.
Kita harus survey melihat langsung tanah yang
diusulkan wakaf untuk mengetahui secara pasti kebenarannya, bermasalah atau
tidak, pas atau tidak ukuran dan batas-batanya serta kita dapat melihat potensi
pengembangan tanah wakaf tersebut ke depan. Ini adalah salah satu langkah
kehati-hatian dalam membuat dan menetapkan status tanah wakaf dengan Akta Ikrar
Wakaf. ungkap Drs. H. Supardi. (and)
No comments:
Post a Comment