Kepala KUA Kec. Tebing Survey Tanah Calon Wakaf - KUA TEBING

Breaking


1/16/2018

Kepala KUA Kec. Tebing Survey Tanah Calon Wakaf


Humas (KUA) -- Lebih kurang berjarak satu kilometer dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebing Ka. KUA Drs. H. Supardi, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 meninjau lokasi tanah wakaf yang diusulkan untuk mendapatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang berlokasi di Masjid Jihadul Akbar Kelurahan Teluk Uma.

Hal ini dilakukan guna pendataan tanah wakaf di Kecamatan Tebing yang belum terdaftar atau masih tahap pengajuan untuk mendapatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Drs. H. Supardi  mengatakan bahwa dalam UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf bahwa Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak diantaranya meliputi hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. Menurut beliau beberapa tanah wakaf ini sudah lama dimanfaatkan ada yang sudah lebih dari 10 tahun namun belum didaftarkan. 

Kita harus survey melihat langsung tanah yang diusulkan wakaf untuk mengetahui secara pasti kebenarannya, bermasalah atau tidak, pas atau tidak ukuran dan batas-batanya serta kita dapat melihat potensi pengembangan tanah wakaf tersebut ke depan. Ini adalah salah satu langkah kehati-hatian dalam membuat dan menetapkan status tanah wakaf dengan Akta Ikrar Wakaf. ungkap Drs. H. Supardi. (and)

No comments: