Humas (KUA),
Buku nikah tidak saja menjadi petanda seseorang telah bersuami-istri.
Perkembangannya saat ini buku nikah telah disalah gunakan. Bahkan di kalangan
warga yang bekerja di luar negeri, telah beredar buku nikah palsu. Terutama
warga yang menjalani pernikahan beda kewarganegaraan.
Kepala KUA kecamatan Tebing Drs, H. Supardi mengakui
adanya pemalsuan buku nikah. Terutama di Malaysia. Ini karena pihaknya
seringkali mendapat konfirmasi dari Kedutaan Indonesia di luar negeri. Mereka
menanyakan keabsahan buku nikah yang minta pengesahan disana. "Konfirmasi
bisa via email ataupun telepon langsung kesini,"kata Drs, H. Supardi.
Beberapa konfirmasi yang diberikan, dinyatakan buku nikah
palsu. pada Rabu (03/01/2018) Pihak Kami (KUA) mendapat Laporan atas kebenaran
Buku nikah yang di Keluarkan KUA Kecamatan Tebing pada Tahun 2011, dan pada
kenyataan nya Buku Nikah tersebut setelah diperiksa datanya, tidak tercatat di
KUA Kec. Tebing bahkan Kepala KUA yang menjabat pada saat itu bukanlah nama
yang tertera pada buku nikah tersebut.
Atas pengalaman ini, Drs, H Supardi mengaku sangat
hati-hati dalam melaksanakan tugas dan kerjanya. "Dalam melaksanakan kerja
selalu berpedoman terhadap aturan hukum yang ada,"ujarnya.
Adapun untuk warga yang akan menikah, semestinya
kelengkapan dokumen sudah dilakukan sejauh hari sebelumnya. "Termasuk data
sesuai KTP, KK ataupun akte kelahiran perlu adanya kecocokan, agar dikemudian
hari tidak mengurus kembali,"paparnya. (and)
No comments:
Post a Comment