Humas (KUA), Untuk mengatisipasi pungutan liar (pungli), KUA Kec. Tebing telah
menerapkan Penyetoran PNBP NR bagi setiap
catin yang akan menikah di luar kantor Melalui layanan Sistem Penerimaan Negara
Bukan Pajak Secara Online (SIMPONI) sejalan dengan perkembangan teknologi yang
maju pesat untuk mempermudah masyarakat dalam hal penyetoran biaya nikah dan
rujuk.
Memberlakukan bagi calon pengantin yang mendaftar nikahnya di Luar Kantor
, petugas KUA Kec. Tebing akan membuat Bukti Penyetoran yang akan di Setor
Melalui Bank,” KUA Kec. Tebing Drs. H Supardi menegaskan, bahwa simponi ini
merupakan aplikasi dari Kementerian Keuangan (kemenkeu) yang digunakan untuk memudahkan
calon pengantin dalam penyetoran PNBP NR hal ini diberlakukan untuk menghindari
Pungli. jelasnya.
"Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di
luar yang sudah ditentukan oleh peraturan yang telah ditetapkan . Pungutan
biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi,"
tegas Drs. H Supardi.
Pelayanan pencatatan nikah merupakan salah satu target
reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Bimas Islam yang dilakukan melalui
pendekatan sistemik. Hal itu penting mengingat persoalan gratifikasi KUA dan
maraknya pelaksanaan nikah sirri di tengah masyarakat akhir-akhir ini
menjadikan Kemenag, khususnya Ditjen Bimas Islam harus melaksanakan berbagai
upaya menyelesaikan persoalan ini.
Menurut Drs. H Supardi, KUA sebagai lembaga pencatat
perkawinan memiliki fungsi penting untuk mewujudkan kemaslahatan umum,
khususnya kepastian dan jaminan perlindungan hukum bagi keluarga Muslim
terhadap akibat yang ditimbulkan oleh perkawinan. Selain melayani proses
administrasi perkawinan, kerja KUA juga berhubungan langsung dan bahkan hidup
bersama dengan tradisi dan norma masyarakat. (and)
No comments:
Post a Comment