(tampilan simkah web)
Humas (KUA). SIMKAH adalah
singkatan dari “Sistem Informasi Manajeman Nikah” sebuah program Aplikasi
Komputer berbasis Windows yang berguna untuk mengumpulkan data-data Nikah dari
seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Wilayah Republik Indonesia secara online
maupun offline, data akan tersimpan dengan aman di KUA setempat, di
Kabupaten/Kota di Kantor Wilayah Propinsi dan di Bimas Islam.
Dengan
adanya SIMKAH mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan
pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan.
Akhir-akhir
ini tersiar kabar oleh warga net di media sosial facebook, SIMKAH akan berevolusi menjadi
SIMKAH WEB segera diperkenalkan dalam waktu dekat. Simkah web ini
digadang-gadang akan lebih memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan pernikahan
nya serta bisa melihat jadwal nikah untuk semua KUA yang online. Hal ini tentunya sangat ditunggu-tunggu disemua
Kantor Urusan Agama yang sudah menerapkan SIMKAH.
Namun,
seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya di bidang sistem jaringan, akan ada beberapa kendala dalam SIMKAH web ini yang akan digunakan, pengoperasian
nya melalui sistem online sangat kesulitan untuk KUA yang tidak memiliki akses
internet yang memadai terkadang jaringan internet mengalami kerusakan jaringan
hal ini dirasa menjadi kendala ditambah lagi dengan komputer yang digunakan
tidak mendukung. Tentu hal ini menjadi tantangan kepada petugas/operator yang dituntut
siap, terampil dalam mengoperasikan simkah web ini. Oleh karena itu, dibutuhkan tata kelola yang tidak
main-main agar SIMKAH dapat diterapkan secara optimal sesuai dengan harapan.
No comments:
Post a Comment