Syarat nikah di KUA - KUA TEBING

12/07/2017

demo-image

Syarat nikah di KUA

Asian-Games
Wajib Tahu Persyaratan Nikah di KUA Terbaru Tahun 2017. Setiap warga negara Indonesia wajib mengetahui mengenai Persyaratan Nikah Terbaru Tahun 2017.

Syarat-Nikah

Persyaratan Nikah memang susah-susah gampang untuk di cari mulai dari RT, RW, Sekdes/Seklur, Kepala Desa/Lurah hingga ke Catatan Sipil.
Namun ya tetap harus di urus, nah untuk itu kita harus mengetahui Persyaratan Nikah Terbaru Tahun 2017 yang akan di jabarkan secara rinci di ADMIN karena ada beberapa tahap proses yang harus dilalui oleh Pasangan yang akan menikah dalam mengurus syarat pernikahan.

Syarat untuk pernikahan di KUA
1.   Ada Pasangan Nikah Laki-laki dan Perempuan, dan terlarang sesuai undang-undang untuk sesama jenis
2.   Diketahui oleh masing-masing pihak keluarga calon mempelai laki-laki dan keluarga calon mempelai perempuan yang biasanya telah dilakukan Lamaran atau Tunangan.
3.   Surat NA terdiri dari N1, N2 dan N4 (Di Dapat dari Kelurahan Sesuai di KTP Catin)
4.   Surat Persetujuan Mempelai (N3) (Di Dapat dari KUA)
5.   Surat Ijin Orang Tua / wali (N5) Jika Catin Umurnya Kurang (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), (Di Dapat dari KUA)
6.   Surat Keterangan Kematian Suami / Istri Berupa (N6) / Akte Kematian dari Capil
7.   Akte Cerai Asli Bagi Catin berstatus Duda/Janda
8.   Surat Keterangan Suntik TT dari Puskesmas (Untuk Perempuan)
9.   Surat Pernyataan Belum Menikah  bermaterai Rp.6.000 (Blako dari KUA)
10.    Jika Wali nya Hakim membawa tambahan Materai Rp.6.000 (2 lembar)
11.    Surat Keterangan Kebenaran Jenis Kelamin Puskesmas Setempat (jika perlu)
12.    Rekomendasi Pindah Nikah bagi catin dari Luar Kecamatan
13.    Dispensasi umur dari Pengadilan Agama yang kurang dari 19 Tahun bagi laki-laki dan 16 Tahun bagi perempuan
14.    Foto Copy KTP dan KK Catin yang masih berlaku
15.    Foto Copy KTP Orang Tua Catin
16.    Foto Copy Akte Lahir dan Ijazah Pendidikan terakhir SD/SLTP/SLTA/S1/S2/S3
17.    Foco Copy Piagam Penasehatan dari Kementerian Agama Karimun
18.    Foto Copy Buku Nikah Orang Tua Perempuan (Bila Ia Anak Pertama)
19.    Pas Photo 2x3 = 6 Lbr, 4x6 = 2 lbr, 3x4 = 2 Lbr
20.    Bukti Setoran BANK (bagi yang menikah diluar Kantor/di Luar Jam Kerja)
21.    Surat Dispensasi dari Camat bagi yang nikah nya kurang 10 hari kerja
22.    Seluruh Persyaratan di Masukan dalam MAP Tulang warna HIJAU…
23.    Hal – Hal yang perlu ditanyakan, bisa langsung ditanyakan langsung ke Petugas KUA, diharapkan informasi yang di terima lebih VALID !
Setelah syarat pernikahan diatas dilengkapi, calon pengantin bisa datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan tersebut ke KUA Kecamatan.
Berapa Biaya Nikah di KUA
Berdasarkan PP NO 48 Tahhun 2014 dan PMA NO : 24 Tahun 2014 biaya nikah adalah GRATIS dikantor KUA selama jam dan hari kerja. Juga untuk daerah yang terkena bencana, dan bagi orang yang tidak mampu dengan disertai bukti Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat.
Sedangkan Biaya nikah diluar kantor KUA Biaya nikah adalah Rp 600.000
Warna Background Foto untuk buku nikah
Berdasarkan keputusan dirjen bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013 Pas photo untuk kutipan buku nikah adalah berlatar belakang WARNA BIRU.
Itulah Persyaratan Nikah Lengkap di KUA tahun 2017 berdasarkan informasi dari kantor kelurahan, dan KUA setempat, semoga bermanfaat.
Hindari Oknum-Oknum KUA (simak beritanya) Hindari Jebakan Oknum KUA, Simak Video Layanan Masyarakat berikut


Contact Form

Name

Email *

Message *