Wajib Tahu Persyaratan Nikah
di KUA Terbaru Tahun 2017. Setiap warga negara Indonesia wajib mengetahui
mengenai Persyaratan Nikah Terbaru Tahun 2017.
Persyaratan Nikah memang susah-susah gampang untuk di
cari mulai dari RT, RW, Sekdes/Seklur, Kepala Desa/Lurah hingga ke Catatan
Sipil.
Namun ya tetap harus di
urus, nah untuk itu kita harus mengetahui Persyaratan Nikah Terbaru Tahun 2017
yang akan di jabarkan secara rinci di ADMIN karena ada beberapa tahap
proses yang harus dilalui oleh Pasangan yang akan menikah dalam mengurus syarat
pernikahan.
Syarat untuk pernikahan di KUA
1. Ada Pasangan Nikah Laki-laki dan Perempuan,
dan terlarang sesuai undang-undang untuk sesama jenis
2.
Diketahui
oleh masing-masing pihak keluarga calon mempelai laki-laki dan keluarga calon
mempelai perempuan yang biasanya telah dilakukan Lamaran atau Tunangan.
3.
Surat NA terdiri dari N1, N2 dan N4 (Di
Dapat dari Kelurahan Sesuai di KTP Catin)
4.
Surat Persetujuan Mempelai (N3)
(Di Dapat dari KUA)
5.
Surat Ijin Orang Tua / wali (N5)
Jika Catin Umurnya Kurang (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), (Di Dapat
dari KUA)
6.
Surat Keterangan Kematian Suami / Istri
Berupa (N6) / Akte
Kematian dari Capil
7.
Akte Cerai Asli Bagi Catin berstatus
Duda/Janda
8.
Surat Keterangan Suntik TT dari Puskesmas (Untuk
Perempuan)
9.
Surat Pernyataan Belum Menikah bermaterai Rp.6.000 (Blako dari KUA)
10.
Jika Wali nya Hakim membawa tambahan
Materai Rp.6.000 (2 lembar)
11.
Surat Keterangan Kebenaran Jenis Kelamin Puskesmas
Setempat (jika perlu)
12.
Rekomendasi Pindah Nikah bagi catin dari Luar
Kecamatan
13.
Dispensasi umur dari Pengadilan Agama yang
kurang dari 19 Tahun bagi laki-laki dan 16 Tahun bagi perempuan
14.
Foto Copy KTP dan KK Catin yang masih berlaku
15.
Foto Copy KTP Orang Tua Catin
16.
Foto Copy Akte Lahir dan Ijazah Pendidikan
terakhir SD/SLTP/SLTA/S1/S2/S3
17.
Foco Copy Piagam Penasehatan
dari Kementerian Agama Karimun
18.
Foto Copy Buku Nikah Orang Tua Perempuan (Bila
Ia Anak Pertama)
19.
Pas Photo 2x3 = 6 Lbr, 4x6 = 2 lbr, 3x4 = 2
Lbr
20.
Bukti Setoran BANK (bagi yang menikah diluar
Kantor/di Luar Jam Kerja)
21.
Surat Dispensasi dari Camat bagi yang nikah
nya kurang 10 hari kerja
22.
Seluruh Persyaratan di Masukan dalam MAP
Tulang warna HIJAU…
23.
Hal – Hal yang perlu ditanyakan,
bisa langsung ditanyakan langsung ke Petugas KUA, diharapkan informasi yang di
terima lebih VALID !
Setelah
syarat pernikahan diatas dilengkapi, calon pengantin bisa datang ke KUA untuk
mendaftarkan pernikahan tersebut ke KUA Kecamatan.
Berapa Biaya Nikah di KUA
Berdasarkan PP NO 48
Tahhun 2014 dan PMA NO : 24 Tahun 2014 biaya nikah adalah GRATIS dikantor KUA
selama jam dan hari kerja. Juga untuk daerah yang terkena bencana, dan bagi
orang yang tidak mampu dengan disertai bukti Surat Keterangan Tidak Mampu yang
diketahui oleh Camat.
Sedangkan Biaya nikah
diluar kantor KUA Biaya nikah adalah Rp 600.000
Warna Background Foto untuk buku nikah
Berdasarkan keputusan dirjen bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013 Pas photo untuk kutipan buku nikah adalah berlatar belakang WARNA BIRU.
Berdasarkan keputusan dirjen bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013 Pas photo untuk kutipan buku nikah adalah berlatar belakang WARNA BIRU.
Itulah Persyaratan Nikah Lengkap di KUA tahun
2017 berdasarkan informasi dari kantor kelurahan, dan KUA setempat, semoga
bermanfaat.
Hindari Oknum-Oknum KUA (simak beritanya) Hindari Jebakan Oknum KUA, Simak Video Layanan Masyarakat berikut
No comments:
Post a Comment