Ketika terjadi permasalahan data KTP calon pengantin yang tidak benar (belum disesuaikan), sebagai persyaratan pendaftaran nikah, maka langkah yang harus dilakukan oleh catin sebelum kehendak nikahnya didaftarkan adalah sebagai berikut :
![]() |
Alur perubahan biodata calon pengantin bila KTP Catin berbeda dengan Akta Kelahiran |
![]() |
Alur perubahan biodata catin bila status perkawinan pada KTP belum disesuaikan (Data tidak sesuai) |
![]() |
Alur perubahan biodata catin bla hasil validasi NIK berbeda dengan E-KTP catin |
No comments:
Post a Comment