Berdasarkan undang-undang perkawinan no.1 tahun 1974, pada pasal 7 ayat (1)Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Sehingga, bagi laki-laki yang belum berumur 19 tahun atau perempuan yang belum berumur 16 tahun tidak diizinkan untuk menikah.
Akan tetapi , mereka tetap bisa melangsungkan pernikahannya asalkan sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama.
Bagaimanakan proses pengurusan izin kurang umur ke Pengadilan Agama? Berikut ini langkah-langkahnya:
- Uruslah syarat-syarat nikah di KUA sesuai prosedurnya. Meskipun masih kurang umur untuk menikah, proses pengurusan administrasinya tetapi harus dilayani oleh Pihak-Pihak terkait. Tidak boleh ada yang berusaha menghalang-halangi.
- Daftarkanlah kehendak nikahnya ke KUA sesuai tempat domisili calon istri.
- Karena salah satu atau kedua calon pengantin masih kurang umur maka KUA akan menolak melaksanakan pernikahnnya. KUA akan mengeluarkan surat Model N8 (pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan) dan N9 (penolakan pernikahan).
- Berkas-berkas persyaratan pernikahan beserta dua surat dari KUA (N8 dan N9) selanjutnya dibawa ke Pengadilan Agama setempat sesuai domisili untuk mendapatkan izin menikah kurang umur.
- Pengadilan akan mendaftarkan permohonannya dan akan mengagendakan acara persidangannya.
- Bila sudah mendapatkan hasil putusan pengadilan, putusan lengkap tersebut dibawa kembali ke KUA untuk memproses lebih lanjut kehendak nikahnya.
Sampai di sini pernikahan sudah bisa dilaksanakan.
Perhatian...!!!
Sebelum mendapatkan izin dari Pengadilan Agama, jangan sekali-kali menentukan hari pelaksanaan nikah, apalagi sudah buat dan sebar undangan. Karena akan menimbulkan masalah nantinya. KUA tidak akan mau menghadiri dan mencatat akad nikahnya sebelum ada izin dari Pengadilan Agama.
No comments:
Post a Comment