PERSYARATAN
UNTUK MENIKAH
DI
KANTOR KUA KECAMATAN TEBING
Bagi anda yang lajang dan ingin melangsungkan
pernikahan (gratis) dengan pasangan di Kantor Urusan Agama atau KUA setempat,
maka ada syarat administratif yang harus dipenuhi.
Pada artikel ini, Admin akan membahas syarat dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan di KUA.
Pada artikel ini, Admin akan membahas syarat dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan di KUA.
Apa
saja syarat mengurus pernikahan.
A. Langkah pertama minta surat
keterangan ke RT sesuai Kelurahan tempat tinggal di KTP.
B. Setelah mendapat surat
pengantar dari RT Langkah berikutnya adalah ke Kelurahan. Ini yang
akan kita urus di kelurahan yang pertama bawa semua surat keterangan dari
RT dan persyaratan lainya seperti Foto Copy KTP (calon pengantin, KTP Orang Tua) dan Kartu Keluarga serta Foto
/ Gambar ukuran 2 x 3 (warna). Untuk dikeluarkan SURAT NA terdiri dari N1, N2, dan N4.
C. Langkah selanjutnya datang ke
Kantor Urusan Agama Kecamatan (Tebing) membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Surat NA N1, N2, N4 (Asli)
2. Foto Copy KK & KTP
Calon Pengantin 1 lembar
3. Foto Copy KTP Orang Tua
(Kandung) 1 lembar sesuai tertulis di Ijazah/Akte Kelahiran
4. Foto Copy Ijazah
SD/SMP/SMA/S-1/S-2/S-3 (minimal ijazah sekolah dan Kuliah) 1 lembar
5. Foto Copy Akte Kelahiran 1
lembar
6. Gambar Ukuran 2x3 = 6
Lembar 3x4 = 2 Lembar 4x6 = 2 Lembar
·
Dengan
ketentuan :
a. Foto Berwarna berlatar
Baground Biru, Laki-laki menggunakan Songkok/Kopiah, berpakaian Jas
Hitam/Kemeja yang berkerah) dan untuk perempuan menggunakan Jilbab, berpakaian
kurung / pakaian yang pastinya menutup aurat.
7. Surat Suntik/Imunisasi dari
Puskesmas/Bidan Setempat di foto copy 1 lembar (hanya untuk perempuan)
8. Surat Rekomendasi Pindah
Nikah (jika beda kecamatan)
9. Izin dari Pengadilan Agama
Agama Jika laki-laki belum mencapai umur 19 tahun, dan jika belum mencapai umur
21 tahun melampirkan surat Izin dari Orang Tua (Model N-5) yang ditandatangani
oleh orang tua.
10. Izin dari Pengadilan Agama
Agama Jika perempuan belum mencapai umur 16 tahun, dan jika belum mencapai umur
21 tahun melampirkan surat Izin dari
Orang Tua (Model N-5) yang ditandatangani oleh orang tua.
11. Jika calon pengantin
berstatus TNI/POLRI melampirkan surat izin dari Komandan (ASLI).
12. Jikan calon suami berstatus
PNS melampirkan SK PNS/CPNS di foto copy 1 lembar.
13. Jika calon pengantin
suami/istri berkewarganegaraan asing melampirkan berkas-berkas pengantar dari
pejabat agama di wilayahnya.
14. Pendaftaran nikah di
daftarkan oleh calon pengantin / orang tua calon pengantin selambat-lambat nya dua
minggu dari tanggal akad nikah.
15. Pendafatran yang kurang
dari 10 hari kerja (tidak terhitung
tanggal merah), melampirkan surat dispensasi nikah dari Kecamatan Tebing
yang di tanda tangani oleh Camat Tebing bukan Sekcam/kasi pemerintahan.
16. Wajib mengikuti Bimbingan
Penasehatan (BP.4)
Perlu
di ingat bahwa Kantor KUA hanya melayani persyaratan nikah yang lengkap dan
menyedia kan tempat untuk melangsungkan akad nikah bukan menyedia kan calon
mempelai ! hehehehe
No comments:
Post a Comment