PERSYARATAN UNTUK MENIKAH - KUA TEBING

Breaking


2/21/2017

PERSYARATAN UNTUK MENIKAH

PERSYARATAN UNTUK MENIKAH
DI KANTOR KUA KECAMATAN TEBING


Bagi anda yang lajang dan ingin melangsungkan pernikahan (gratis) dengan pasangan di Kantor Urusan Agama atau KUA setempat, maka ada syarat administratif yang harus dipenuhi.

Pada artikel ini, Admin akan membahas syarat dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan di KUA.
Apa saja syarat mengurus pernikahan.

A.    Langkah pertama minta surat keterangan ke RT sesuai Kelurahan tempat tinggal di KTP.
B.     Setelah mendapat surat pengantar dari RT Langkah berikutnya adalah ke Kelurahan.  Ini yang akan kita urus di kelurahan yang pertama bawa semua surat keterangan dari  RT dan persyaratan lainya seperti Foto Copy KTP (calon pengantin,  KTP Orang Tua) dan Kartu Keluarga serta Foto / Gambar ukuran 2 x 3 (warna). Untuk dikeluarkan SURAT NA terdiri dari N1, N2, dan N4.
C.     Langkah selanjutnya datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan (Tebing) membawa persyaratan sebagai berikut :

1.      Surat NA N1, N2, N4 (Asli)
2.      Foto Copy KK & KTP Calon Pengantin 1 lembar
3.      Foto Copy KTP Orang Tua (Kandung) 1 lembar sesuai tertulis di Ijazah/Akte Kelahiran
4.      Foto Copy Ijazah SD/SMP/SMA/S-1/S-2/S-3 (minimal ijazah sekolah dan Kuliah) 1 lembar
5.      Foto Copy Akte Kelahiran 1 lembar
6.      Gambar Ukuran 2x3 = 6 Lembar 3x4 = 2 Lembar 4x6 = 2 Lembar
·         Dengan ketentuan  :
a.       Foto Berwarna berlatar Baground Biru, Laki-laki menggunakan Songkok/Kopiah, berpakaian Jas Hitam/Kemeja yang berkerah) dan untuk perempuan menggunakan Jilbab, berpakaian kurung / pakaian yang pastinya menutup aurat.
7.      Surat Suntik/Imunisasi dari Puskesmas/Bidan Setempat di foto copy 1 lembar (hanya untuk perempuan)
8.      Surat Rekomendasi Pindah Nikah (jika beda kecamatan)
9.      Izin dari Pengadilan Agama Agama Jika laki-laki belum mencapai umur 19 tahun, dan jika belum mencapai umur 21 tahun melampirkan surat Izin dari Orang Tua (Model N-5) yang ditandatangani oleh orang tua.
10.  Izin dari Pengadilan Agama Agama Jika perempuan belum mencapai umur 16 tahun, dan jika belum mencapai umur 21 tahun  melampirkan surat Izin dari Orang Tua (Model N-5) yang ditandatangani oleh orang tua.
11.  Jika calon pengantin berstatus TNI/POLRI melampirkan surat izin dari Komandan (ASLI).
12.  Jikan calon suami berstatus PNS melampirkan SK PNS/CPNS di foto copy 1 lembar.
13.  Jika calon pengantin suami/istri berkewarganegaraan asing melampirkan berkas-berkas pengantar dari pejabat agama di wilayahnya.
14.  Pendaftaran nikah di daftarkan oleh calon pengantin / orang tua calon pengantin selambat-lambat nya dua minggu dari tanggal akad nikah.
15.  Pendafatran yang kurang dari 10 hari kerja (tidak terhitung tanggal merah), melampirkan surat dispensasi nikah dari Kecamatan Tebing yang di tanda tangani oleh Camat Tebing bukan Sekcam/kasi pemerintahan.
16.  Wajib mengikuti Bimbingan Penasehatan (BP.4)


Perlu di ingat bahwa Kantor KUA hanya melayani persyaratan nikah yang lengkap dan menyedia kan tempat untuk melangsungkan akad nikah bukan menyedia kan calon mempelai ! hehehehe

No comments: