Mengurus Nikah Tanpa Calo !! - KUA TEBING

Breaking


2/21/2017

Mengurus Nikah Tanpa Calo !!

 Mengurus Nikah Tanpa Calo !!




Admin, Saat mau menikah, segala hal dilakukan untuk satu tujuan tentunya untuk menghemat biaya, caranya biar ada yang bisa dihemat. Mulai mencari vendor pun gak masalah, yang penting bisa dapat harga yang lebih murah dan fasilitas yang (syukur-syukur) bisa memenuhi keinginan akan pernikahan impian.
Bahwa ketika lingkungan kamu tahu kamu bakal nikah, maka semuanya datang nawarin ina-ini. Dari saudara, teman, sampai tetangga. Dari nawarin catering sampai nawarin urus surat pencatatan nikah.
Pengalaman pribadi calon pengantin selama bekerja di KUA, begitu tahu kalau seseorang mau nikah, pasti langsung ditawarin urus surat oleh pihak Ke Tiga. Biasanya calo mematok harga Terima beres 1,1 juta. Beda wilayah mungkin beda harga. Alangkah baiknya mengurus segala sesuatu itu dengan sendiri, bahkan pemerintah sudah mengratis kan pernikahan yang dilaksanakan di Kantor KUA, yang bayarnya itu ketika calon mempelai menginginkan pernikahan di langsungkan di Kediaman Rumah/Gedung, yang pastinya di Luar Kantor nah di kenakan Biaya Sebesar Rp.600. 000 (enam ratus ribu rupiah) langsung di setor melalui Bank. Tidak melalui Kantor Kua. Terkadang masyarakat itu berfikir nikah itu mahal, yaa mahal kalau di urus dengan calo…kalau sendiri kan sudah tau bajet yang di keluarkan.

Nah pada kesempatan ini, saya akan memberikan beberapa Tips untuk mengurus administrasi berkas pernikahan.

Step 1 : Urus Surat Numpang Nikah (Laki-laki)

Meskipun masih dalam satu kota dan hanya beda kecamatan, calon mempelai harus tetap urus surat numpang nikah/rekomendasi pindah nikah. Pertama-tama urus pengantar RT, RW dulu. Kemudian ke kelurahan. Persyaratannya KK, KTP, berkas dari kelurahan berupa N1, N2 dan N4 dan terutama Foto Jangan Lupa biasanya ukuran 2 x 3 = 2 lembar untuk di kelurahan dan di KUA.
Step 2 : Persyaratan Nikah
Lengkapilah persyaratan (selengkapnya di sini http://kakuatebing.blogspot.co.id/2017/02/persyaratan-untuk-menikah.html)  .
Step 3 : Bayar Biaya Nikah

Nikahnya GRATIS kalau....
1. Nikahnya di kantor KUA-nya langsung
2. Nikahnya di jam kerja, yaitu Senin-Jum'at jam 08.00 - 16.00

Kalau kamu nikahnya di rumah, di gedung, dan atau di luar jam kerja maka... bayar lah.

Di berbagai KUA sudah dipajang banner yang berisi bahwa biaya nikah di luar kantor Rp 600.000. Ini benar kok, disetorkan melalui bank yang ditunjuk.


Nah, mungkin itu saja tips dari saya, semoga bermanfaat.

No comments: