HUMAS KUA, Setelah melalui serangkaian proses
pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256
Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2018.
Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.
Dalam keputusan bersama itu ditetapkan,
jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari, dengan
rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 5 hari
untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Rincian
Hari Libur Nasional 2018 :
1.
Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi;
2.
Jum’at, 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili;
3.
Sabtu, 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940;
4.
Jum’at, 30 Maret, Wafat Isa Al Masih;
5.
Sabtu, 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
6.
Selasa, 1 Mei, Hari Buruh Internasional;
7.
Kamis, 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih;
8.
Selasa, 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562;
9.
Jum’at, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila;
10. Jum’at
– Sabtu, 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
11. Jum’at,
17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
12. Rabu,
22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah;
13. Selasa,
11 September, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah;
14. Selasa,
20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW;
15. Selasa,
25 Desember, Hari Raya Natal;
Rincian
Cuti Bersama 2018 :
1.
Rabu, Kamis, Senin dan Selasa, 13,14,18 dan 19 Juni,
Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
2.
Senin, 24 Desember, Hari Raya Natal.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan
efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan
swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
No comments:
Post a Comment